JURUS JITU PEMKAB MUNA BARAT DALAM MENGENDALIKAN INFLASI DAERAH

  Dipublikasi Oleh Sekretariat Bappeda     Thursday 27/10/2022 12:40 Wib

Lokasi :Pondok Pesantren Khairu Umma Desa Lemoambo

JURUS JITU PEMKAB MUNA BARAT DALAM MENGENDALIKAN INFLASI DAERAH

Muna Barat – Untuk mengendalikan laju inflasi, memastikan ketersediaan komoditas pangan dan meningkatkan meningkatkan ekonomi masyarakat serta percepatan implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga untuk menjaga ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, mendukung kelancaran distribusi, stabilitas perekonomian di daerah serta Surat Edaran dari Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 139/PK.0l.02/K/8/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Promosi Pangan Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman (B2SA) berdasarkan kearifan dan sumber daya lokal, Pemerintah Kabupaten Muna Barat sejak dini melakukan identifikasi dan pengawasan pergerakan harga-harga komoditas pangan diseluruh wilayah Kabupaten Muna Barat.

Berdasarkan hasil pengawasan dan kunjungan pada sejumlah pasar di seluruh wilayah desa/kelurahan, maka Bupati Muna Barat (Dr. BAHRI, S.STP., M.Si) mengambil kebijakan strategis dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor : 520/2439/2022 tentang Gerakan Penanaman Cabai Dan Bahan Pangan Lainnya Pada Lahan Kering Serta Pemanfaatan Lahan Pekarangan Dalam Rangka Mendukung Program Nasional Penanganan Inflasi Di Daerah.

Substansi dari Surat Edaran Bupati Muna Barat Nomor : 520/2439/2022, pada dasarnya menghimbau semua stakeholders di daerah Kabupaten Muna Marat untuk berkontribusi dalam mengoptimalkan semua lahan-lahan potensial dalam mengembangkan seluruh komoditas pangan (cabai, tomat dan bahan pokok lainnya). Dalam berbagai kesempatan Bupati Muna Barat menyampaikan bahwa solusi untuk mengendalikan inflasi berbagai bahan pokok dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, swasta,  masyarakat dan seluruh stakeholder lainnya.

Pada sisi lain, Bupati Muna Barat - Dr. BAHRI, S.STP., M.Si (Alumni IPDN 07) telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya inflasi dengan mengalokasikan anggaran pada APBD Perubahan Tahun 2022 Kabupaten Muna Barat khusus untuk penanganan inflasi di daerah. Selain itu pula Bupati Muna Barat menekankan untuk peningkatan penggunaan produk-produk lokal dalam berbagai belanja pengadaan barang pada setiap Perangkat Daerah di Kabupaten Muna Barat. Hal ini dimaksudkan untuk lebih menggerakkan perputaran perekonomian di wilayah Kabupaten Muna Barat, ujar beliau pada berbagai kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.

 

Penulis : Tim Perencanaan Bappeda Mubar
Galeri Aktivitas
Bappeda Kabupaten Muna Barat
16 July 2017
Serah Terima Jabatan Buapti Muna Barat
16 July 2017
Pelantikan Bupati Muna Barat
16 July 2017
Peresmian Bandara Sugi Manuru
Bappeda Kabupaten Muna Barat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, disingkat Bappeda, adalah lembaga teknis daerah dibidang penelitian dan perencanaan pembangunan daerah yang dipimpin oleh seorang kepala badan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah.
  Alamat
Kompleks Perkantoran Bumi Praja Laworo, Desa Kampobalano, Kecamatan Sawerigadi, Kabupaten Muna Barat
  Email
bappeda@munabaratkab.go.id, bappeda.pemkab.munbar@gmail.com
  Telepon
-
    JURUS JITU PEMKAB MUNA BARAT DALAM MENGENDALIKAN INFLASI DAERAH        Penggunaan Jaring Katrol dan Bom Ikan Ancam Ekosistem Selat Tiworo        55 Bidan Terima SK di HUT ke-3 Mubar        Jawara Ajang Gala Desa Digenggam Tiworo Kepulauan        Aparat Desa di Mubar Mulai Diajari Mengelola DD dan ADD